Warga Tangerang Ngaku Diintimidasi Debt Collector, Moladin Buka Suara

Warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Muhamad Rizki Romdani (30), saat berada di Polsek Pasar Kemis, dan sempat terjadi adu mulut di sana.

Klik disini

Tangerang – Seorang warga di Tangerang mengaku mengalami intimidasi dari oknum penagih utang (debt collector) terkait keterlambatan pembayaran cicilan kendaraan. Kejadian tersebut menjadi sorotan publik setelah korban membagikan pengalamannya.

Korban menyebut sejumlah debt collector mendatangi rumahnya dan melakukan tindakan yang dianggap mengancam serta tidak sesuai prosedur. Ia mengaku merasa tertekan dan tidak nyaman dengan cara penagihan yang dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Moladin buka suara dan menegaskan bahwa perusahaan tidak membenarkan praktik penagihan yang melanggar aturan.

Dalam keterangannya, Moladin menyatakan bahwa seluruh mitra penagihan diwajibkan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan yang berlaku, termasuk menjunjung etika dalam berinteraksi dengan nasabah.

“Jika terdapat tindakan di luar ketentuan, kami akan melakukan investigasi dan menindak tegas pihak terkait,” tulis pihak Moladin.

Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami tindakan penagihan yang tidak sesuai, agar dapat ditindaklanjuti secara internal.

Di sisi lain, otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa proses penagihan oleh debt collector harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh disertai intimidasi atau kekerasan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan konsumen dalam sektor pembiayaan. Masyarakat diharapkan memahami hak dan kewajiban mereka, sementara perusahaan diminta memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai aturan.

Pihak berwenang juga mendorong penyelesaian secara baik antara nasabah dan perusahaan pembiayaan, guna menghindari konflik yang dapat merugikan kedua belah pihak.